PT Kontak Perkasa - Pemerintah sepakat mengundurkan kebijakan larangan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL). Larangan yang sedianya diberlakukan pada 2022 diundur jadi 2023.
Hal ini ditetapkan usai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melakukan rapat koordinasi di kantor Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Per tanggal 1 Januari 2023 truk obesitas dilarang beroperasi. "Kita mencari suatu jalan solusi untuk ODOL, oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai 2023," kata Budi Karya di kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). "Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai dilarang total," kata Basuki menambahkan. Budi Karya mengatakan bahwa keadaan ekonomi yang dibayangi resesi dan juga terdampak virus corona menjadi alasan mundurnya kebijakan larangan ODOL. Sehingga industri harus menyiapkan diri lebih lama. Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa larangan ODOL tetap harus ditegakkan. "Kita tahu kita sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya Corona dan sebagainya. Tapi di sisi lain kita memang punya keinginan, kesepakatan bahwa harus ditegakkannya kesepakatan pelarangan ODOL," ungkap Budi Karya. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Keputusan ini pun menurut Menperin Agus Gumiwang dinilai sudah disetujui oleh semua pihak, baik asosiasi penyedia truk maupun asosiasi pelaku industri. "Mereka semua mendukung," katanya. Meski masih diizinkan wira-wiri sampai tahun 2023, truk ODOL tetap haram melalui beberapa tempat. Di mana saja? Menurut Budi Karya, ruas tol dari Tanjung Priok menuju Jakarta hingga Bandung lewat Cikampek truk obesitas tetap dilarang. "Tapi ada beberapa hal yang yang dikecualikan. Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok ke Jakarta ke Cikampek ke Bandung mulai ODOL tak boleh beroperasi," kata Budi Karya. Untuk pelarangannya sendiri akan segera ditetapkan setelah hari ini sudah diputuskan. Paling lambat, menurut Budi Karya, pelarangan itu akan efektif seminggu ke depan. "Di situ mulai sekarang dilarang sekarang. Ditetapkannya kapan, bisa besok atau lusa atau seminggu lagi," ungkap Budi Karya. Sementara itu, Kemenhub sendiri akan melarang truk obesitas masuk pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Menurut Budi Karya, kebijakan tersebut akan tetap dijalankan. "Itu yang sudah menetapkan pelarangan dikecualikan, tetap tidak boleh. Jadi yang diberikan toleransi yang belum memberikan suatu aturan (pelarangan)," ungkap Budi Karya. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|