PT Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi opsi Darurat Sipil untuk mencegah penyebaran virus corona terbaru (COVID-19). Namun secara hukum, Darurat Sipil dinilai tidak tepat. Sedikitnya ada 4 alasan. Apa itu?
"Pertama. Alasan bahwa adanya bencana alam dapat digunakan sebagai dasar diperbolehkannya Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang haruslah dibaca lengkap sebagaimana isi Pasal 1 angka 1 Perppu 23/1959 yaitu bencana alam tersebut dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa," ujar Ahli Perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/3/2020). "Pertanyaannya, selain wabah COVID-19 bukan masuk jenis bencana alam, apakah saat ini lembaga kepresidenan beserta kementerian/lembaga serta pemda sudah tidak bisa lagi mengatasi, mencegah, menangani atau mengendalikan wabah ini. Tentu jawabannya tidak mengingat saat ini pemerintah dan pemerintah daerah masih bekerja secara sungguh-sungguh dalam mengendalikan wabah ini dan hal tersebut didukung oleh masyarakat yang saat ini banyak gotong royong membantu pemerintah," sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu. Alasan kedua, kelembagaan badan yang disebut dalam Pasal 3 ayat (2) Perppu 23/1959 yang akan membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dalam melakukan penguasaan keadaan darurat sipil/keadaan darurat militer/keadaan perang sudah tidak cocok lagi dengan postur kelembagaan negara saat ini. Di mana Pasal 3 ayat (2) menyebut adanya Menteri Pertama yang ada dalam badan tersebut, padahal saat ini tidak dikenal adanya Menteri Pertama di kabinet Indonesia. Ditambah lagi saat ini sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota serta berbagai satgas yang dibentuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik "Ketiga, hak-hak istimewa yang diberikan kepada penguasa darurat sipil baik di pusat maupun daerah sebagaimana diatur di Perppu 23/1959 justru rentan menghalangi peran serta dan gotong royong warga masyarakat dalam menghadapi wabah COVID-19 yang selama ini terbukti gerakan sosial warga melalui media sosial tersebut efektif membantu pemerintah," ujar Bayu. Bayu mencontohkan bahayanya Darurat Sipil. Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Perppu 23/1959 mengatur Penguasa Darurat Sipil berhak: (1) mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio. (3) menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut. "Keempat, jika penetapan darurat sipil ini dimaksudkan dalam rangka memastikan ketaatan warga negara terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah dengan cara penerapan sanksi pidana bagi yang melanggar kebijakan tersebut, maka ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Perppu 23/1959 ini justru tidak terlalu memberikan efek gentar dibandingkan sanksi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," papar Bayu. Ancaman sanksi pidana di Pasal Perppu 23/1959 Pasal 47 ayat (1) mengatur: Barang-siapa melanggar peraturan dari Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. Sementara di Pasal 49 Perppu 23/1959 mengatur: Barangsiapa tidak menuruti perintah dari Penguasa Darurat. Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, apabila tindak pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam atau berdasarkan Peraturan ini. Bandingkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman sanksi pidana dendanya lebih besar dibandingkan Perppu 23/1959. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas "Jika saat ini alasan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil adalah dikarenakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun karantina wilayah belum bisa dilaksanakan secara efektif maka hal itu bukan karena kelemahan pada UU Kekarantinaan Kesehatannya melainkan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar operasional penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Karantina Wilayah sebagaimana diamanatkan Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan sampai saat ini belum terbentuk," cetus Bayu. Pasal 60 UU Kekarantinaan mengatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah. "Untuk itu ketimbang menyatakan berlakunya darurat sipil sesuai UU (Prp) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang substansi pengaturannya tidak sesuai untuk penanggulangan bencana non alam karena wabah penyakit, maka lebih baik pemerintah fokus segera menyelesaikan PP pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan agar dapat segera memberi kepastian hukum bagi seluruh daerah dalam menegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun pengusulan karantina wilayah ke pemerintah pusat," kata Bayu. PT Kontak Perkasa Futures - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan akses di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, Senin (30/3).
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (30/3). Ia memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial ihwal penutupan jalur tersebut merupakan hoaks atau berita bohong. Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya akan melakukan latihan simulasi pengamanan dalam menghadapi penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas," tambah dia. Bantahan akan informasi yang beredar itu juga dikabarkan pihak kepolisian melalui akun twitter resmi, @TMCPoldaMetro. Dalam unggahannya, akun tersebut seluruh jalur akan berlangsung normal tanpa ada penutupan jalan. "Jalanan normal seperti biasa, baik Tol ataupun jalur arteri," tulis akun tersebut. Akun tersebut pun membagikan informasi mengenai penutupan jalur tol dari arah sejumlah kota penopang seperti Tanggerang, Depok, Bogor, Bekasi menuju ibu kota yang telah dilabeli kategori hoax atau berita bohong. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membuat rencana pengamanan terkait penutupan jalan keluar-masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/414/III/OPS.2./2020 yang ditandatangani oleh Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto. Dalam surat telegram itu, Kapolda Metro Jaya meminta seluruh Kepala Bagian Operasional Polres untuk menyiapkan data terkait rencana pengamanan untuk penutupan jalan keluar-masuk Jakarta. Yusri mengatakan perintah terkait rekayasa lalu lintas itu bertujuan untuk memetakan situasi keramaian lalu lintas di masing-masing wilayah. Tujuannya, kata Yusri, untuk persiapan pengerahan personel pengamanan. PT Kontak Perkasa Futures - Publik dikejutkan dengan kabar meninggalnya Ibunda Presiden Joko Widodo, Sujiatmi Notomiharjo, Rabu (25/3/2020) sore.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengonfirmasi kebenaran kabar itu. Fadjroel mengatakan, dirinya mendapat kabar dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bahwa Sujiatmi mengembuskan napas terakhir di Solo, Jawa Tengah, pada pukul 16.45 WIB. "Saya mendapatkan berita dari Mensesneg Pratikno tentang berita duka: Innalillahi wa innaillaihi rojiun, Eyang Notomiharjo, Ibunda Bapak Presiden @ jokowi wafat di Solo pukul 16.45 tadi. Mohon doanya semoga almarhumah husnul khotimah," tulis Fadjroel melalui akun Twitter pribadinya. Tak seberapa lama, Jokowi disebut telah tiba di Solo. Jokowi mendarat di tanah kelahirannya sekitar pukul 17.52 WIB. Berikut rangkuman pernyataan Presiden dan pemerintah terkait peristiwa ini. Sosok sederhana Banyak orang yang mengenang Eyang Sujiatmi Notomiharjo sebagai sosok yang sederhana. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Sujiatmi adalah sosok yang sederhana, yang sifat kesederhanaan itu menurun pada sosok Presiden Jokowi. "Senyum dan kebaikan almarhumah akan selalu kami ingat," ujarnya. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan hal yang sama. Luhut menceritakan kehidupan sederhana dari ibunya Jokowi yang tak pernah berubah hingga tutup usia. "Ada satu hal yang selalu saya ingat dari almarhumah, yakni kesederhanaannya. Hampir sepuluh tahun yang lalu saya berkunjung ke kediaman beliau di Solo," ujar Luhut dalam unggahan Instagram-nya, Rabu (25/3/2020). Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Meski seluruh bangsa tahu anaknya menjadi Presiden, Luhut melihat kehidupan sang ibunda Presiden tetap sama, seperti yang dia temui 10 tahun silam. Ketika itu Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan akan bertarung meraih posisi Gubernur DKI Jakarta. "Saya ingat sekali ketika Pak Jokowi dulu akan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tidak ada kesan mewah, bahkan sampai hari ini ketika anaknya menjadi orang nomor satu di negeri ini," katanya. "Selamat jalan Bu Sudjiatmi. Semoga ibu diterima di sisi terbaik-Nya," tulis Luhut. Kanker empat tahun Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait meninggalnya sang ibunda, Rabu malam. Jokowi mengatakan bahwa ibunya mengidap kanker selama empat tahun terakhir. Selama itu pula Sujiatmi telah berobat. "Ibu ini sudah empat tahun mengidap sakit, yaitu kanker, dan sudah berobat. Sudah berusaha berikhtiar, utamanya ke RSPAD Gatot Soebroto," kata Jokowi di rumah duka. "Tetapi, memang Allah sudah menghendaki," lanjutnya. Jokowi mengatakan bahwa Sujiatmi mengembuskan napas terakhir pada pukul 16.45 WIB. Jokowi juga meminta masyarakat mendoakan almarhumah. Ia berdoa supaya sang ibunda mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. "Atas nama keluarga besar, saya ingin memohon doa agar segala dosanya diampuni Allah dan khusnul khotimah," kata Jokowi. Dimakamkan Kamis siang Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, prosesi pemakaman Sujiatmi Notomiharjo akan digelar mulai pukul 13.00 WIB, Kamis (26/3/2020) ini. "Insya Allah kalau tidak ada perubahan akan dimakamkan pukul 13.00 WIB," ujar Ngabalin. Dalam keterangan tersebut, diinformasikan bahwa jenazah almarhumah ibunda Presiden Joko Widodo itu akan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Mundu, yang berada di Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Adapun saat ini jenazah masih disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan Pleret Raya 9A, Banyuanyar, Solo. Tak dihadiri menteri Sementara itu, Fadjroel mengatakan, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju diminta untuk tetap berada di Jakarta dan tak bertandang ke Solo. Permintaan ini, kata Fadjroel, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Kami dimintakan oleh Mensesneg untuk tetap berada di Jakarta dan menjalankan tugas yang selama ini harus kami kerjakan," kata Fadjroel kepada Kompas TV. Fadjroel mengatakan, Pratikno telah meminta jajaran kabinet untuk tetap fokus mengemban tugas masing-masing, terutama dalam menanggulangi wabah Covid-19. Para menteri, termasuk jubir, diminta untuk mengirim doa dari Jakarta. "Pak Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa agar doa dari kami semua dari Kabinet Indonesia Maju disampaikan saja dari Jakarta," ujar Fadjroel. "Dan kami diminta agar tetap fokus ke tugas masing-masing, terutama kami sekarang harus menghadapi masalah Covid-19 ini," lanjutnya. Protokol kesehatan Menurut Fadjroel, Presiden tetap mengantisipasi banyaknya pelayat yang berdatangan ke rumah duka, mengingat saat ini masih dalam wabah Covid-19. Fadjroel mengatakan, protokol Covid-19 juga diterapkan saat upacara pemakaman almarhumah. "Tentu akan dilakukan upacara (pemakaman) dengan memperhatikan semua protokol kesehatan karena terkait Covid-19," kata Fadjroel di Kompas TV, Rabu (25/3/2020). PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi X DPR membuka dua opsi untuk mengganti ujian nasional 2020 SD hingga SMA yang ditunda akibat pandemi virus corona (Covid-19). Kedua opsi masih terus dikaji sebelum difinalisasi.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan opsi pertama adalah ujian melalui internet atau dalam jaringan. Opsi kedua yaitu meluluskan siswa berdasarkan nilai rapor. "Kami sepakat bahwa opsi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah," kata Huda kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/3). Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Huda mengatakan opsi UN via internet hanya akan diterapkan di beberapa sekolah yang mampu menyelenggarakan. Tidak diterapkan secara merata. Bagi sekolah yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan UN via internet, maka ada opsi meluluskan peserta didik berdasarkan nilai rapor. Siswa akan dinilai dari pencapaian mereka selama ini. Di tingkat SD, sekolah akan menilai rapor kumulatif selama enam tahun. Sementara untuk SMP dan SMA akan dinilai dari pencapaian mereka selama tiga tahun. "Jika USBN (ujian sekolah berstandar nasional) via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah," ucapnya. UN 2020 sendiri diputuskan untuk ditunda akibat pandemi virus corona. Kemendikbud dan Komisi X DPR sudah memutuskan itu melalui rapat rapat dalam jaringan (daring) atau online. "DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan," tulis Huda dalam akun Instagram @syaifulhooda seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (24/3). Kasus virus corona sudah terdeteksi di berbagai daerah di Indonesia. 49 di antaranya meninggal dunia dan 30 orang dinyatakan sembuh per Senin (23/3). PT Kontak Perkasa Futures - Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penyesuaian jam layanan operasional. Hal ini untuk mendukung arahan pemerintah agar perusahaan mengurangi kegiatan operasional.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyesuaikan jam layanan operasional menjadi pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat. "Penyesuaian waktu pelayanan ini kami berlakukan sebagai bentuk dukungan atas arahan pemerintah untuk memaksimalkan phisical distancing yaitu mengurangi lama waktu interaksi antara nasabah dengan petugas bank," ujar Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati dalam keterangannya, Senin (23/3/2020). Susi menekankan layanan nasabah BNI dan masyarakat tidak akan terganggu dan dapat memanfaatkan layanan e-channel seperti BNIDirect untuk perusahaan dan BNI Mobile Baking, BNI SMS Banking dan BNI Internet Banking utk nasabah perorangan. "Kami menghimbau nasabah agar menggunakan fasilitas transaksi elektronik yang kami miliki pada berbagai e-channel BNI," tuturnya. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Selain BNI, Bank Mandiri juga menyesuaikan jam operasional kantor menjadi 09.00 - 15.00 waktu setempat. Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19. "Kami juga mengalihkan operasional kantor cabang di wilayah Jakarta untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Informasi lebih lengkap tentang operasional cabang Bank Mandiri dapat di lihat di www.bankmandiri.co.id atau menghubungi layanan nasabah Bank Mandiri Call 14000," kata Rully. Melalui Mandiri Online, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi keuangan. Mulai dari transfer, pembayaran-pembayaran baik itu pajak, BPJS, telepon, kartu kredit, pembelian pulsa, token PLN, membuka rekening deposito dan transaksi lainnya. Masyarakat saat ini juga sudah dapat memiliki rekening tabungan Bank Mandiri tanpa harus ke kantor cabang, yaitu melalui scan QR atau klik join.bankmandiri.co.id. Bagi nasabah perusahaan juga dapat melakukan transaksi perbankan menggunakan Mandiri Cash Management, yang meliputi transfer dana maupun virtual account hingga ke sistem payroll. Kontak Perkasa Futures - Asian Development Bank (ADB) mengumumkan akan memberikan paket bantuan tahap awal senilai $ 6,5 miliar atau setara dengan Rp 91 triliun (kurs Rp 15.000/US$) untuk mengatasi keperluan mendesak dari negara-negara berkembang dalam menghadapi pandemi virus corona (COVID-19).
"Pandemi ini telah menjadi krisis global, sehingga diperlukan aksi kuat di tingkat nasional, kawasan, dan dunia. Bersama dengan negara-negara berkembang anggota kami, ADB menyiapkan seperangkat tindakan agresif untuk menangkal pandemi ini untuk melindungi kaum miskin, rentan, dan populasi secara luas di kawasan ini dan untuk memastikan ekonomi akan membaik secepat mungkin. Setelah berdiskusi dengan para anggota dan organisasi setara, kami menyediakan dana pertolongan $ 6,5 miliar ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak dari negara-negara anggota kami," ungkap Presiden ADB Masatsugu Asakawa dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (19/3/2020). Adapun sekitar $ 3,6 miliar akan diberikan untuk operasi sektor publik bagi serangkaian kegiatan kesehatan dan ekonomi untuk merespons pandemi ini. Sementara $ 1,6 miliar diberikan untuk operasi sektor swasta bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perdagangan domestik dan kawasan, serta perusahaan yang terdampak secara langsung. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas ADB juga akan memobilisasi sekitar $ 1 miliar dari sumber daya konsesional melalui realokasi dari beberapa proyek yang sedang berlangsung dan mengkaji kemungkinan kebutuhan yang darurat. ADB akan menyediakan $ 40 juta untuk bantuan teknis dan hibah yang dapat disalurkan dengan cepat. Sejak mengambil tindakan yang pertama terhadap virus corona pada 7 Februari 2020, ADB telah menyediakan lebih dari $ 225 miliar untuk memenuhi kebutuhan darurat baik dari pemerintah maupun perusahaan di negara-negara berkembang. Tanggap virus corona yang diluncurkan ADB sampai sekarang yakni: - 7 Februari: Hibah $ 2 juta untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi, dan tindakan terhadap penyakit menular di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan sub-kawasan Mekong. - 25 Februari: Pinjaman swasta senilai CNY130 juta ($ 18,6 juta) untuk sebuah perusahaan distributor farmasi di Wuhan, RRT agar dapat terus menyediakan kebutuhan medis penting dan perlengkapan pelindung pribadi. - 26 Februari: Hibah kedua dengan alokasi tahap awal senilai $ 2 juta untuk membantu beberapa negara berkembang anggota menghambat laju COVID-19 dan memperkuat ketahanan di bidang kesehatan. Saat ini, pembiayaan tambahan sedang dimobilisasi untuk hibah ini. - 12 Maret: $ 200 juta disiapkan melalui Program Rantai Pasokan Finansial ADB bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menghadapi COVID-19. Melalui institusi yang menjadi rekanan, ADB dapat menyediakan modal kerja esensial bagi perusahaan semacam itu. - 13 Maret: Hibah $ 3 juta untuk mendukung tanggap upaya COVID-19 oleh pemerintah Filipina, termasuk untuk membeli kebutuhan medis darurat dan penyediaan layanan kesehatan yang efektif. - 13 Maret: Hibah $ 600,000 dari Proyek Penguatan Sistem Kesehatan untuk membiayai upaya-upaya pencegahan dan tindakan di Sri Lanka, termasuk pengawasan penyakit dan penyediaan kebutuhan dan peralatan medis. - 13 Maret: $ 100,000 direalokasikan dari Proyek Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Terpadu di Tajikistan untuk membiayai upaya pencegahan dan mitigasi COVID-19, kebutuhan medis, dan alat-alat penunjang. - 18 Maret: $ 1,4 juta direalokasikan dari Proyek Pengembangan Sektor Kesehatan Kelima di Mongolia untuk pengadaan peralatan medis esensial bagi deteksi awal, layanan darurat, dan pengelolaan penyakit pernafasan akut. ADB juga menyetujui bantuan teknis skala kecil senilai $ 225,000 untuk memperkuat kapasitas nasional Mongolia dapat mencegah dan menangani penyakit menular. PT Kontak Perkasa - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum Jakarta. Catat jadwal jam operasinal sementara MRT, LRT, dan TransJakarta.
Pembatasan jam operasional angkutan umum ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona. Dikatakan Gubernur Anies Baswedan, pembatasan tersebut dilakukan mulai Senin (16/3) hari ini. Angkutan umum yang mengalami perubahan jadwal adalah MRT, LRT, dan Trans Jakarta. Pun begitu dengan angkutan umum bus sekolah. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Untuk MRT, jumlah rangkaian dipangkas dari yang sebelumnya 16 menjadi hanya empat. Selain itu jadwalnya pun mundur, dari sebelumnya setiap 5-10 menit menjadi setiap 20 menit. Jam operasionalnya pun hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Perubahan signifikan juga berlaku pada TransJakarta. Hanya ada 13 rute yang dilayani oleh TransJakarta, dari yang sebelumnya berjumlah 248 rute. Dengan jadwal keberangkatan tiap 20 menit, Transjakarta hanya akan beroperasi pukul 06.00 sampai 18.00. Pengurangan frekuensi pelayanan juga diberlakukan pada LRT Jakarta. Jika sebelumnya melintas setiap 10 menit, kini menjadi setiap 30 menit. LRT juga akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. PT Kontak Perkasa - Virus Corona membuat semua orang lebih sering cuci tangan dan pakai hand sanitizer. Imbauan dari World Health Organization, Centers for Disease Control and Prevention dan lembaga pemerintahan di berbagai negara memang menyebut kalau menjaga kebersihan tangan setiap saat memang jadi salah satu cara yang efektif untuk cegah penularan virus Corona.
Tapi di saat banyak orang terlalu fokus menjaga kebersihan tangan mereka, ada satu hal yang tak kalah penting, yang justru terabaikan yakni smartphone. Ya, gadget satu ini sulit lepas dari kehidupan sehari-hari bahkan ada beberapa yang tak bisa hidup tanpa smartphone. Namun kebersihan smartphone justru tak terlalu dipedulikan di tengah mewabahnya virus Corona jenis baru COVID-19. Faktanya, smartphone juga berpotensi tinggi menjadi 'agen' penyebar virus dan bakteri penyebab penyakit. Kita membawa smartphone hampir ke mana saja. Saat di kereta, bus, makan, bahkan ke toilet. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dscout, rata-rata orang memegang ponselnya 2.600 kali sehari dan menggunakannya sekitar 76 kali sehari. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Seperti benda-benda lainnya, smartphone juga bisa terkena virus Corona apabila ada seseorang bersin atau batuk di dekat kamu. Smartphone juga bisa terpapar virus dari tangan kamu sendiri jika sebelumnya kamu menyentuh permukaan yang terkena tetesan air liur seseorang terinfeksi virus Corona. Seperti dikutip dari Metro, sejumlah bukti menunjukkan bahwa virus Corona COVID-19 bisa bertahan di permukaan ponsel selama hampir seminggu. Maka dari itu sangat disarankan kamu juga membersihkan ponsel sesering kamu cuci tangan. "Kamu mungkin sudah cuci tangan, tapi begitu kamu menyentuh layar smartphone kemudian memegang wajah bisa berpotensi menyebarkan infeksi," jelas Profesor William Keevil dari University of Southhampton, seperti dikutip dari Metro. Lantas bagaimana membersihkan smartphone dari kuman secara maksimal? Berikut ini langkah-langkahnya: 1. Jangan bersihkan smartphone atau ponsel ketika masih tersambung dengan listrik. Cabut semua perangkat listrik dari smartphone seperti charger, powerbank atau earphone. Akan lebih aman lagi jika ponsel dimatikan saat dibersihkan. 2. Jika pakai case atau cover, lepaskan dari smartphone kamu. Gadget dan cover harus dibersihkan secara terpisah. 3. Tuangkan alkohol dengan konsentrasi minimal 70 persen ke dalam botol spray. 4. Siapkan microfiber atau kain dengan serat sangat halus. Kain ini bisa dibeli di toko peralatan rumah tangga. Jika tidak ada bisa juga dengan kain atau kapas tipis. 5. Semprotkan alkohol ke kain atau kapas sampai terasa lembap, jangan membuatnya jadi basah kuyup. 6. Gunakan kain yang sudah disemprotkan alkohol itu untuk membersihkan ponsel. Gosokkan ke seluruh bagian smartphone dengan gerakan ke depan dan ke belakang. 7. Semprotkan alkohol ke cotton bud, lalu gunakan untuk membersihkan partikel-partikel kecil pada smartphone. Seperti area sekitar lensa kamera, lubang colokan earphone juga slot charger. Setelah itu gosok lagi dengan kain yang sudah diberi alkohol. 8. Setelah dibersihkan, diamkan hingga mengering selama 15 menit sebelum digunakan. PT Kontak Perkasa - Keterlaluan perilaku lima pelajar salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka menggerayangi dan memegang organ intim salah satu teman perempuannya.
Dengan bangga mereka merekam perbuatannya dengan durasi 26 detik dan mengunggah di media sosial hingga viral pada Senin (9/3). Korbanpun trauma. Kini kelima pelajar itu berstatus tersangka. ""Iya (korban) trauma, dia kan nggak terima pastinya. (Pelaku) sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3/2020). Baik pelaku maupun korban tadi pagi dijemput dari sekolah oleh personel Polsek Bolaang Mongondow. Polisi memeriksa mereka untuk tahu kronologi kejadian dan fakta yang sebenarnya. Di hadapan penyidik, kelima pelajar mengaku hanya bercanda. Mereka melakukan atas dasar iseng sambil menunggu guru masuk ke kelas mereka. "Bahwa kejadian di video tersebut dibuat sebagai bahan candaan atau iseng, tanpa maksud apapun sambil menunggu guru di kelas," ujar Jules menyampaikan keterangan para tersangka. Penjelasan itu tentu tak dapat diterima. Pelaku yang meremas organ intim korban dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku yang berperan memegangi korban dan merekam kejadian itu dikenakan Pasal 55 KUHP. Meski demikian, polisi tak menahan kelima tersangka dengan pertimbangan mereka masih pelajar. Polisi hanya menetapkan wajib lapor. Jules menerangkan lima tersangka terdiri dari 3 siswa berinisial RM, FL dan NP, serta dua siswi berinisial PN dan NR. Sementara korban berinisial RG. Masih kata Jules, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis, 26 Februari lalu. Namun videonya baru diunggah oleh salah satu pelaku di WhatsApp Story pada Senin kemarin. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Tak hanya pihak kepolisian, banyak pihak yang mengutuk tindakan kelima tersangka pada korban. Sejak video itu viral dan dideteksi terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh menyatakan akan mengerahkan jajarannya untuk menindaklanjuti. Grace bererncana memanggil kepala sekolah serta guru dari para pelajar. "Memang kita lihat sudah bergerak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tapi untuk kita, kita akan panggil sekolah maupun guru yang terlibat. Kenapa jadi seperti itu. kronologisnya seperti apa?" ujar dia sore tadi. Tindak lanjut Dinas Pendidikan Sulut akan dipantau oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Steven meminta kasus ini diusut tuntas. "Tidak ada tawar menawar soal itu, masalah asusila dari aspek pidana lanjut, aspek moral orang ini sudah tidak bisa dipercaya lagi. Kadis juga harus bergerak cepat," tegas Steven. Rencana Disdik Sulut memanggil kepala sekolah serta guru dari pelajar tersebut sejalan dengan desakan KPAI. Komisioner KPAI Retno Listyarti, lewat keterangan persnya, mengatakan kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab melindungi siswa dan siswinya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. "KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," tadi siang. Retno menyampaikan KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PPPA Sulut untuk penanganan psikologi anak korban dan anak pelaku. KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Disdik Sulut untuk penegakan aturan terhadap sekolah dan memastikan sekolah juga melakukan penegakan aturan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini. Kejadian ini juga menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti. Dia memastikan penanganan kasus ini akan segera tuntas. "Saya pastikan penanganan kasus akan segera selesai, dan saya harap tidak ada lagi kejadian serupa yang melibatkan anak maupun perempuan lainnya," ujar Bintang pagi tadi. Lebih lanjut, Bintang meminta agar tidak menampilkan identitas korban dan menyebarkan video pelecehan tersebut. Menurutnya, hal itu melanggar UU Perlindungan Anak. "Terakhir, saya tegaskan kepada teman-teman untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban, sesuai dengan Pasal 64i UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Bintang. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Komnas Perempuan juga angkat bicara soal kasus ini. Menurut komisionernya, Siti Aminah Tardi, kasus pelecehan seksual ini adalah gambaran dari permasalahan di lingkungan pendidikan. Dia menyebut ini sebagai pekerjaan rumah (PR) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. "Jadi kata Pak Menteri (Nadiem Makarim) ada 3 isu dalam pendidikan, (yaitu) bullying, kekerasan seksual, dan radikalisme. (Kasus) Ini kan membenarkan bahwa bullying dalam bentuk kekerasan seksual terjadi di sekolah. Ini jadi PR kemendikbud untuk memastikan pencegahan, pelindungan, segala kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. PT Kontak Perkasa Futures - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memulai penertiban truk over dimension over load (ODOL) mulai hari ini (9/3) di Jalan Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Penertiban ini merupakan langkah awal sebelum program Zero ODOL resmi berlaku pada 1 Januari 2023.
Seremonial razia truk ODOL dilakukan di Gerbang Tol Tanjung Priok, acara ini dihadiri oleh pejabat dari Kemenhub, Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, aksi penindakan buat truk ODOL ini menjadi pembuktian kepada operator logistik tentang keseriusan pemerintah memberantas salah satu faktor yang dianggap penyebab kecelakaan lalu lintas. "Ini saatnya mulai membuktikan kepada operator logistik, kita serius. Kakorlantas Polri, BPTJ, dan BPJT sebagai komitmen dan kesuksesan kita, mulai hari ini turun ke lapangan," kata Budi, seperti disitat dari Antara. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Pemberlakuan bebas truk ODOL dilakukan di ruas jalan tol dari Tanjung Priok hingga Bandung, termasuk tol JORR 1 dan 2. Truk yang kedapatan menyalahi aturan bakal ditindak, termasuk kendaraannya ditempeli stiker peringatan bahaya ODOL. Setelah razia di tol, Kemenhub juga rencananya bakal memberlakukan hal yang sama di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk per 1 Mei 2020. Razia di tol dan pelabuhan merupakan aktivitas awal Kemenhub menuju Zero ODOL. Sebelumnya Kemenhub menginginkan program itu berlaku pada 2021, namun Kementerian Perindustrian meminta ditunda hingga pada 24 Februari disepakati berlaku pada 2023. Meski razia sudah dilakukan, Kemenhub pernah menyatakan hal itu tidak berlaku pada angkutan komoditas jenis tertentu. Toleransi diberikan kepada bisnis pertambangan, semen, kaca, keramik, dan minuman ringan. |
About Us
Archives
February 2022
|