Sri Mulyani Pastikan THR PNS Tahun Ini Sama dengan 2020 PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan pada Lebaran 2021 akan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan melekat. Itu mirip dengan besaran THR PNS pada 2020 lalu.
"2021 ini pemerintah putuskan untuk berikan THR seperti pada 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4). Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Ini berarti, pemerintah menghapus komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran THR dalam dua tahun berturut-turut. Ia mengatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun. "Ini merupakan langkah pemerintah untuk bisa di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS dan pensiunan dan P3K, serta PNS daerah," ujar Sri Mulyani. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4). Ini berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah. Ia berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik. "Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli," ucap Jokowi. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|