Siap-siap! Tilang Elektronik di Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan Kontak Perkasa Futures - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali tilang elektronik. Tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) di Jakarta mulai diberlakukan pekan depan, bersamaan dengan tilang manual.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/7/2020). Sambodo mengatakan, pihaknya kembali memberlakukan tilang dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan," tuturnya. Selama masa PSBB tersebut, polisi menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Sehingga banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya," urainya. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Atas pertimbangan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. "Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang: 1. Menggunakan handphone saat berkendara 2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar 3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus 4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway 5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan 6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol 7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol 8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) 9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan 10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan 11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI 12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari 13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm 14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup 15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|