Kontak Perkasa Futures - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah tidak menaruh bayak harapan terhadap persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, pengusutan dalam sidang yang menjerat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah jauh dari fakta. "Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," kata Novel saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6). Dalam hal ini, Novel menyoroti tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kedua terdakwa dalam persidangan. Belum lagi, kata dia, selama persidangan Jaksa terlihat seolah membela para terdakwa sehingga tidak melakukan pemeriksaan secara rinci, serta mengabaikan temuan-temuan dalam penyelidikan terdahulu. "Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," lanjut dia. Sebelumnya, JPU membantah keseluruhan dalil dari nota pembelaan atau pledoi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Hal itu diungkapkan oleh tim JPU di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6). "Berdasarkan seluruh uraian di atas, Kami selaku penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah kami bacakan," kata jaksa Satria Iriawan saat membacakan replik di persidangan. Dalam persidangan, setidaknya ada lebih dari lima dalil dalam pledoi yang ditolak oleh JPU. Misalnya, dalil bahwa Rahmat Kadir merupakan pelaku secara tunggal. Usai pembacaan replik itu, kuasa hukum dari para terdakwa mengatakan akan kembali memberikan tanggapan atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada pekan depan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa (duplik), Senin (29/6) pekan depan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa satu tahun penjara menggunakan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|