Kontak Perkasa - Isu tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Tenaga kerja di dalam negeri pun khawatir dengan adanya TKA yang bekerja di Indonesia. Dilihat dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2017, jumlah TKA di Indonesia sebanyak 85.974 orang. Yang dikhawatirkan tenaga kerja asli Indonesia, bukan hanya perkara banyaknya jumlah TKA, melainkan mereka yang diduga mengisi pos-pos pekerjaan yang sebenarnya bisa diisi oleh orang Indonesia sendiri, misalnya profesi kerja unskill, alias pekerja kasar. Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Tak sampai di situ, TKA ini disebut-sebut ada yang bekerja di Indonesia secara ilegal. Mereka bekerja tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di Indonesia. Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TKA. Satgas ini diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Hanif mengatakan, pembentukan Satgas TKA ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA. Selaku ketua satgas adalah Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan lswandi. "Intinya hari ini dalam rangka tindak lanjut rekomendasi dalam Panja komisi IX DPR RI mengenai perlunya dibentuk satgas dan sekaligus tindaklanjuti perpres TKA, maka hari ini kita sama sama dengan 24 kementerian/lembaga membentuk satgas," kata Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Satgas Pengawasan TKA memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA. Di dalamnya ada 45 kementerian/lembaga terkait. Dibentuknya satgas Pengawasan TKA untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Selanjutnya, satgas juga mesti melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada menteri ketenagakerjaan secara periodik tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. "Satgas ini akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan, kemudian kita evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," lanjutnya. Lewat satgas ini, nantinya masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi adanya pemanfaatan TKA secara ilegal atau menyalahi hukum. "Tentu kalau ada satgas, orang bisa lapor ke satgas," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3) Sugeng Priyanto di tempat yang sama, menyampaikan nantinya satgas ini akan bekerja sesuai dengan hasil laporan-laporan yang beredar di masyarakat. Baca juga : KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 "Rencana kerja satgas akan lakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA secara selektif, mana mana yang jadi diskusi masyarakat selama ini akan kita prioritaskan," ujarnya. Nantinya satgas juga akan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hasil temuan-temuannya di lapangan, terkait penggunaan tenaga kerja asing. "Tiga bulan laporan wajib. Jadi satgas wajib lapor ke menteri tiga bulan sekali atau kalau sewaktu waktu diperlukan," ujar Sugeng. Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia yang ilegal alias menyalahi aturan. Lantas, bagaimana cara mereka bekerja? Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa satgas ini bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari sisi administrasi penggunaan TKA, hingga implementasinya di lapangan. "Semuanya lah, baik itu terkait administrasinya, misal orang berizin atau tidak berizin. Lalu juga di lapangannya," kata Hanif. Pengawasan dilakukan mulai dari administrasi hingga aktivitas di lapangan, pasalnya pelanggaran penggunaan TKA bisa terjadi di kedua area tersebut. "Jadi pelanggaran TKA kan bisa macam macam. Bisa orang kerja tanpa izin, itu kan pelanggaran. Ada juga yang salahi izin seperti kasus di Halim dulu, kalau nggak salah. Jadi dia izinnya apa kerjanya apa. Nah kayak gitu juga pelanggaran," paparnya. Satgas ini sendiri melibatkan 24 kementerian/lembaga yang beranggotakan 45 orang. Mereka bekerjasama untuk mengawasi penggunaan TKA agar tidak menyalahi aturan. Mereka akan memantau daerah-daerah yang terindikasi adanya pelanggaran. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|