Lurah Grogol Selatan Klarifikasi Antar Djoko Tjandra Buat KTPPT Kontak Perkasa Futures - Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan membantah dirinya sempat mengantar buron terpidana Djoko Soegiarto Djandra alias DJoko Tjandra ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan untuk urus e-KTP.
Joko mengatakan dirinya hanya mengantar Djoko ke Satuan Pelayanan Dukcapil yang berada di gedung Kelurahan Grogol Selatan untuk urus e-KTP. "Saya antarkan ke satpel kependudukan dan catatan sipil yg ada di gedung kantor Kelurahan Grogol Selatan, di lantai dasar. Selanjutnya saya serahkan ke petugas. Itu aja jadi tugas lurah nganter saja," kata Asep kepada CNNIndonesia.com ditemui di kantornya, Selasa (4/7). Asep menjelaskan kronologi dirinya bertemu Djoko bersama tiga orang lain saat pengurusan e-KTP di Kantor Kelurahan Grogol Selatan. Asep mengatakan Djoko datang pada 8 Juni sekitar pukul 8.00 WIB. Asep mengaku tak pernah berbicara secara langsung dengan Djoko. Keperluan Djoko untuk mengurus e-KTP disampaikan oleh kuasa hukum Djoko bernama Anita. Kepada Asep, Anita mengatakan hendak mengurus e-KTP bagi kliennya, Djoko Tjandra. Asep mengaku juga tak lebih jauh menanyakan alasan perekaman e-KTP tersebut. "Jadi kuasa hukum hubungi saya selaku lurah. Bukan janjian, dia cari informasi apakah NIK atas nama warga kita ini (Djoko Tjandra) masih tercatat di Dukcapil, itu aja," katanya. Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik "Jadi saya mempersilakan yang bersangkutan menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu kemudian saya tanya petugasnya sudah bisa melakukan perekaman atau belum ternyata sudah, ya saya arahkan untuk dilayani," imbuh Asep. Lebih lanjut, Asep mengatakan juga tak sempat menanyakan maksud Djoko yang datang bersama tim kuasa hukumnya kala itu. Asep menganggap kedatangan Djoko tak berbeda dengan umumnya warga yang lain. Djoko pada 8 Juni lalu resmi mendaftarkan sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, menggunakan KTP baru dalam pengajuan PK-nya. Pasalnya, Djoko sempat dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini usai berstatus buron sejak divonis oleh Mahkamah Agung pada 2009 silam. Menurut Boyamin, seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut. "Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin, Senin (6/7). Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|