Kontak Perkasa - Perusahaan teknologi Qualcomm kembali dinyatakan wajib bayar denda ratusan juta dollar di Korea Selatan dengan tuduhan telah melanggar peraturan kompetisi lokal. Kabar seputar penuntutan Qualcomm oleh Komisi Perdagangan Korea Selatan (KFTC) ini sebetulnya sudah mencuat sejak Juli silam. Qualcoom dinyatakan telah melanggar aturan perdagangan bebas dengan menyalahgunakan posisinya di pasar prosesor perangkat mobile. Jika pada Juli lalu produsen chipset ini dinyataka terancam bayar denda sebesar US$900 juta, kali ini denda yang dilayangkan senilai US$853 juta atau setara Rp11,4 triliun. Qualcomm selama ini membebankan para pemanufaktur ponsel pintar dengan biaya lisensi yang sangat tinggi. Alih-alih dilakukan berdasarkan harga prosesor, melainkan harga grosir ponsel. Mengutip portal PCWorld, Qualcomm pada intinya dinilai oleh KFTC telah memanfaatkan posisinya itu untuk mendominasi pasar dan melanggar regulasi tentang kompetisi. Sejak diancam dijatuhi denda oleh pemerintah Korea Selatan, pihak Qualcomm kala itu mengatakan bahwa perannya telah membantu para produsen ponsel pintar secara signifikan menjadi yang terbaik di pasar ponsel. Sayangnya belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Qualcomm menanggapi hal ini, apakah bersedia berdamai dengan pemerintah setempat atau membayar denda tersebut. Ini bukan kali pertama Qualcomm dituntut oleh pemerintah suatu negara, khususnya di kawasan Asia Timur. Sebelumnya Qualcomm juga dikenai denda sebesar US$975 juta oleh pemerintah China karena dianggap memonopoli pasar dan memberi harga tinggi untuk lisensinya pada 2015. cnnindonesia.com PT KONTAK PERKASA FUTURESComments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|