Kontak Perkasa - Rencana pemerintah untuk membatasi transaksi uang kartal atau transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta disambut positf pihak perbankan.
Dengan pembatasan tersebut, itu berarti masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Pembatasan nominal transaksi ini untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Aturan pembatasan transaksi uang tunai ini sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU). Menurut pihak bank, aturan ini seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara nontunai (cashless). Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi non tunai. Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik Saat ini sudah sekitar 93 persen transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98 persen atau bertambah 3 persen dari tahun sebelumnya. Untuk bank, aturan ini juga bagus dari sisi biaya operasional yang lebih efisien karena biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibandingkan transaksi via cabang. "Serta lebih sedikit kemungkinan kesalahan human error, jelas Lani, Senin (23/4/2018). Yang jelas, aturan tersebut akan menghasilkan shifting ke nontunai. Saat ini, persentase transaksi non tunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi diharapkan bisa naik 2 persen lagi. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat, pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif terhadap transaksi nontunai bank. Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas. Menurutnya, di Indonesia transaksi non tunai juga sudah jauh meningkat dan masyarakat lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran non tunai pada berbagai moda angkutan umum. Di BTN saat ini 90 persen transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10 persen yang melalui cabang bank. Tahun lalu masih sekitar 80 persen, jelas Budi. Tahun lalu, pertumbuhan pendapatan berbasis komisi BTN dari layanan perbankan digital mencapai Rp 102,4 miliar. Jumlah tersebut naik 26,8 persen secara tahunan dari sebesar Rp 80,7 miliar pada 2016. Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia (BCA) juga mengakui transaksi non tunai melalui jaringan elektronik baik melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet serta mobile banking terus meningkat sejalan dengan preferensi nasabah dan perkembangan teknologi. Berdasarkan laporan keuangan bank per Maret 2018, transaksi non tunai BCA mencapai 97%. Transaksi terbesar ada pada transaksi internet banking sebanyak 541,6 juta transaksi dan yang kedua ada pada ATM sebanyak 491,3 juta transaksi. Adapun mobile banking terdapat 371,1 juta transaksi. Sisanya di kantor cabang BCA hanya 39 juta transaksi. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|