Kontak Perkasa - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan keringanan alias diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) 50% untuk lahan kosong yang dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan itu akan diterapkan mulai tahun ini. Namun tidak semua lokasi akan dikenai kebijakan itu.
Lokasi penerapan kebijakan ini ada di jalan protokol di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Di antaranya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. "Ada banyak dan kalian bisa lihat secara jumlah mudah sekali diidentifikasi. Ini kita lakukan fase pertama kita fokus di Jalan Sudirman Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said itu adalah fase pertama," kata Anies usai memimpin apel di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019). Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Anies mengatakan lahan yang tidak dimanfaatkan PBB-nya akan dinaikkan hingga 200%. Namun dia akan memberi keringanan jika lahan tersebut dibuka. "Jadi mulai tahun 2019 bilamana mereka membangun maka mereka akan diberikan potongan 50%. Jadi dengan begitu kita ingin agar lebih banyak dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau," jelasnya. Anies mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan bertahap. Dia ingin lahan kosong bisa terpantau penggunannya dan bisa bermanfaat bagi warga. "Tujuannya bukan hanya RTH tapi juga tujuannya agar sebuah tempat bisa bermanfaat. Jangan menjadi tempat semak belukar tanaman liar, binatang liar, dan pemanfaatannya bisa macam-macam," jelasnya. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|