Kontak Perkasa - Polisi membekuk 10 sopir taksi online yang diduga melakukan order fiktif. Akibat ulah mereka, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) merugi hingga Rp 300 juta.
Kesepuluh sopir taksi online itu adalah, RJ, GJH, YR, FA, Da, ET, PA, Ma, FF, dan WT. "Kesepuluh orang itu kami tangkap di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu kemarin (24/1/2018)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018). Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Argo menyampaikan, mulanya para pelaku mendaftar sebagai sopir taksi online di perusahaan tersebut. Setelah diterima, mereka memodifikasi aplikasi Grab yang ada di telepon selulernya untuk memanipulasi sistem. "Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar atau pun menjemput konsumen padahal palsu, kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta," kata Argo. Baca juga : Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel yang telah dimodifikasi, kartu ATM, dan enam mobil. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," ucap Argo. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|