Kontak Perkasa - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali mencatat kejadian buruk karena salah satu pegawai negeri sipil (PNS)-nya melakukan tindakan tercela, yaitu memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta.
Hal itu dilakukan oleh Ramli Anwar seorang pegawai pajak dengan jabatan account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Padahal PNS Kementerian Keuangan merupakan pegawai dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan instansi lainnya. Pegawai yang dikabarkan PNS golongan IIIa ini termasuk memiliki gaji yang cukup tinggi setiap bulannya. Namun sayang tindakannya tersebut berujung pada pemecatan dan proses hukum tetap berlanjut. Ramli Anwar memiliki pendapatan belasan juta setiap bulannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Serta Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Baca juga : KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018 Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|