Kontak Perkasa - Akhir September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Drama tentang kelanjutan sebagian pembangunan reklamasi terhenti seketika.
Anies mengatakan reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta. Dia mengatakan itu pada 29 September 2018. Meski mencabut izin 13 proyek, pembangunan empat pulau tetap dilanjutkan lantaran telah terbangun. Tapi, Anies menegaskan tidak ada lagi proyek reklamasi dalam bayangan masa depan Ibu Kota. Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut di antaranya, izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi. Sedangkan empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tak ikut campur lantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan. Proyek reklamasi di Teluk Jakarta menjadi perbincangan hangat sepanjang 2018. Langkah Anies mencabut izin proyek reklamasi tak terlepas dari janjinya bersama Sandiaga Uno saat maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Pasangan yang diusung Gerindra dan PKS itu berjanji menghentikan proyek reklamasi yang digagas pendahulunya. Tanda-tanda proyek reklamasi dihentikan sebenarnya mulai terlihat usai Anies-Sandi resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017. Perlahan Anies mulai menepati janjinya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah awal yang dilakukan Anies adalah menarik draft Raperda RZWP3K dan RTRKSP dari DPRD DKI pada awal Desember 2017. Saat itu, Anies mengaku memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Menurut dia, isi raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta dapat digunakan untuk kepentingan publik. Juni 2018, Anies kembali melakukan gebrakan untuk menghentikan proyek reklamasi. Mantan rektor Universitas Paramadina itu menyegel seluruh bangunan yang telah berdiri di Pulau D, (7/6). Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 932 bangunan. Di dalamnya ada 409 unit rumah, 212 unit rumah kantor (Rukan), dan 313 unit rukan-rumah tinggal. Baca juga : Tahun 2018, Bisnis Investasi Dinilai Tetap Menarik Pulau D ini salah satu hasil reklamasi yang dikerjakan perusahaan Aguan. Pembangunan di pulau itu dan Pulau C dihentikan lantaran pengembang belum mengantongi IMB. Langkah penyegelan yang dilakukan Anies itu diikuti dengan keluarnya Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lewat aturan itu dibentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta. Selepas mencabut izin reklamasi, Anies menyerahkan pengelolaan tiga pulau, yakni Pulau C, D, dan G kepada PT Jakpro, salah satu BUMD milik DKI. Anies lantas menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI. Belakangan Anies juga memberi nama baru untuk tiga pulau yang telah terbentuk, sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G. Menurut Anies, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai. "Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, 26 November 2018. Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Anies. Anies menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta. "Maknanya adalah untuk masa depan dan wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama," tuturnya. Anies berjanji membuka kawasan pantai di tiga pulau itu untuk masyarakat luas. Minggu (23/12) lalu, salah satu satu Pulau D resmi jadi kawasan publik dengan digelarnya senam bersama di halaman parkir, Ruko Golf Island. Ketua Senam Tera Indonesia (STI) DKI yang menggelar acara senam itu, Soedjoko Dewo mengatakan pihaknya diundang oleh Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah (KNI) Nono Sampono. Ia berkata Nono meminta pihaknya menggelar senam dalam rangka serah terima fasilitas umum antara PT KNI dengan Pemprov DKI Jakarta. "Kehadiran kami untuk mendukung kegiatan yang berlangsung antara Pemerintah DKI dengan developer," ujar Soedjoko. Soedjoko mengaku pihaknya senang mengetahui halaman Ruko Golf Island akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, salah satunya untuk senam tera. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|