Daftar 148 Fintech Berizin OJK per 22 Januari 2021 PT Kontak Perkasa Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan per 22 Januari 2021.
Jumlah ini berkurang karena ada satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech. "OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar keterangan resmi OJK, Kamis (28/1). Beberapa pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan lainnya. OJK mencatat penyaluran pinjaman baru nasional mencapai Rp74,41 triliun atau naik 26,47 persen secara tahunan per Desember 2020. Sementara itu, akumulasi penyaluran pinjaman nasional mencapai Rp155,9 triliun atau naik 91,3 persen secara tahunan per Desember 2020. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas OJK mengingatkan agar menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Daftar termutakhir pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK bisa diklik di sini. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|