PT Kontak Perkasa Futures - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran aturan terkait transaksi kartu kredit kepada nasabah. Pelonggaran itu mulai dari diskon bunga hingga denda atas keterlambatan pembayaran cicilan.
Semula kebijakan relaksasi diberlakukan mulai Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Namun kini, semua kebijakan diperpanjang sampai tahun ini. Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono merinci tiga kebijakan terkait kartu kredit yang diperpanjang bank sentral nasional. Pertama, penurunan bunga maksimal kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. "Penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit masih berjalan sampai ada asesment terkait penyesuaian sesuai kondisi perekonomian dan pertimbangan sustainabilitas industri," ungkap Erwin kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/1). Erwin mengatakan pelonggaran kebijakan ini tidak ada batas waktu tertentu pada tahun ini. Namun, BI akan mengevaluasinya lagi ke depan. Kedua, kebijakan penurunan pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pemegang kartu kredit. Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas "Penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit masih berjalan sampai ada asesment terkait penyesuaian sesuai kondisi perekonomian dan pertimbangan sustainabilitas industri," ungkap Erwin kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/1). Erwin mengatakan pelonggaran kebijakan ini tidak ada batas waktu tertentu pada tahun ini. Namun, BI akan mengevaluasinya lagi ke depan. Kedua, kebijakan penurunan pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pemegang kartu kredit. Comments are closed.
|
About Us
Archives
February 2022
|