Kontak Perkasa | Kontur Cipularang Dinilai Menurun Panjang, Pemerintah Diminta Batasi Truk9/11/2019
Kontak Perkasa - Pengamat Transportasi Deddy Herlambang meminta pemerintah segera menerapkan sejumlah program baru untuk menekan angka kecelakaan di Tol Cipularang, Jawa Barat. Ia mengatakan Tol Cipularang merupakan ruas tol yang rawan kecelakaan.
"Kalau di situ (ruas Tol Cipularang) memang konturnya menurun panjang, dari BPJT itu ada 46 kejadian (kecelakaan) jadi sangat rawan, jadi memang seharusnya pemerintah sudah turun Kemen PUPR, Bappenas, Kemenhub, Kementerian Kesehatan mereka harus mulai memikirkan. Masak harus menunggu benturan lagi. Sebaiknya, seyogjanya dalam waktu 3 bulan ke depan sudah menerbitkan program untuk masalah keselamatan Tol Cipularang ini," kata Deddy saat dihubungi, Selasa (10/9/2019). Deddy mengatakan program yang mungkin bisa dilakukan pemerintah antara lain, melakukan pelarangan truk ODOL (overdimension and overload) melintas di Tol Cipularang. Sebab, menurutnya truk ODOL sangat beresiko tinggi mengakibatkan kecelakaan. "Pelarangan truk ODOL. Jadi selain truk yang membawa sembako, BBM dilarang lewat tol kan juga bisa. Dengan tidak adanya truk-truk itu (ODOL) tadi selain resiko remnya blong dan mengurangi kecepatan flow jalan. Itukan truk kalau jalan di pinggir dan tengah lambat sekali sehingga melambat flow tol," ucapnya. Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik Lalu, Deddy juga meminta pemerintah membuat jembatan timbang sebelum masuk tol. Jembatan timbang itu berguna untuk melakukan pengawasan rutin hingga ramp check terhadap truk-truk yang masuk tol. "Pengawas truk-truk harus diawasi untuk kelayakan truknya. Kan kalau bus bisa dilakukan ramp check di terminal, setiap hari Dishub kan bisa lakukan di terminal-terminal. Nah kalau truk siapa yang mau uji? meski truk itu tidak bawa penumpang tapi bisa membuat kecelakaan penguna jalan yang lain, contoh di Cipularang itu. Seharusnya truk pun harus dikenakan ramp check, kondisi remnya, muatannya berapa bearti jembatan timbang harus diadakan di setiap masuk tol," sebut Deddy. Menurut Deddy kedua program itu bisa dilakukan segera. Selain itu, Deddy juga meminta pemerintah melakukan program untuk jangka panjang yakni melalukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau ini memang jangka panjang, ini regulasi, yakni perubahan UU Lalu Lintas Jalan UU Nomor 22 tahun 2009," katanya. Ia berharap dalam UU yang baru nanti bila terjadi kecelakaan bukan hanya sopir, namun pengusaha dan penyewa truk tersebut juga dikenai jeratan hukuman. Menurutnya, dengan cara itu diharapkan lebih memberikan efek jera. "Karena kalau terjadi kecelakaan apapun yang jadi tersangka sopirnya, nah ini kan tidak ada efek jera dan pengusaha truk tidak kena dan yang menghire tidak kena. Misal kalau yang di Cipularang ini itukan kelebihan muatan dan kontraktornya memaksakan, itu kan resiko di jalan. Kan UU itu baru pengemudi truk yang tersangka, tidak pengusahanya yang tersangka, juga siapa yang menyewa tidak ditersangkakan," tuturnya, "Jangka panjang UU-nya tadi, jadi semua bisa tersangka bukan hanya sopir, bisa pengusaha dan penyewa itu bisa adil, bisa ada efek jera, truk jadi tidak asal-asalan," imbuhnya. Untuk diketahui, dalam tempo 8 hari terjadi dua kecelakaan di ruas Tol Cipularang. Peristiwa pertama, terjadi pada Senin (2/9) di KM 91 Tol Cipularang. Delapan orang tewas dan sejumlah orang terluka dalam kecelakaan itu. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Cipularang. Kedua tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Kedua tersangka adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Polisi juga mengatakan truk yang dikemudikan tersangka kelebihan muatan. Yang teranyar, kecelakaan kembali terjadi lokasi yang sama pada Selasa (10/9/2019) sore. Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan yaitu dua truk dan tiga minibus. Dua orang terluka akibat insiden tersebut. Kontak Perkasa - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka blokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Hal ini tak terlepas dari makin menurunnya hoax isu terkait Papua di dunia maya.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menuturkan bahwa informasi hoax, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait isu Papua mencapai puncaknya pada 30 Agustus dengan ditemukannya 72.500 url. "Disampaikan pula bahwa sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua terus menunjukkan tren menurun sejak 31 Agustus 2019," katanya dalam siaran pers Senin (9/9/2019). Secara terperinci, dari pantauan Kominfo distribusi hoax tercatat di kisaran 42 ribu URL pada tanggal 31 Agustus. Angka itu terus menurun menjadi 19 ribu url pada 1 September, dan berikutnya 6.060 url berisikan hoax dan hasutan pada tanggal 6 September. Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik "Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung," imbau Kominfo kata Ferdinandus, Senin (9/9/2019). Diberitakan sebelumnya, Kominfo mengatakan sehubungan dengan situasi dan kondisi keamanan di sebagian besar wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sudah semakin kondusif, pemerintah Pemerintah secara bertahap terus melakukan pembukaan kembali layanan data internet di kedua provinsi tersebut. Pembukaan secara bertahap dilakukan sejak Rabu (4/9) dan terus berlanjut hingga Senin (9/9). Terhitung sampai saat ini, tinggal enam wilayah yang belum dibuka akses ke gerbang dunia maya, di antaranya 4 (empat) kabupaten/kota di Provisi Papua yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya serta 2 (dua) kota di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong yang masih belum sepenuhnya kondusif, akan terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan. Kontak Perkasa - Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September. Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama. Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Biaya Smart SIM ini tidak ada perubahan, sama saja baik pembuatan baru atau perpanjangan," kata Halim saat dihubungi, Selasa (3/9). Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu. Kemudian perpanjangan SIM A tarifnya Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu. Halim juga mengatakan syarat pembuatan Smart SIM bakal sama seperti sebelumnya. Smart SIM dilengkapi cip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM. Halim bilang cip itu merekam data forensik kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan di jalan raya. Smart SIM ini juga berfungsi sebagai alat pembayaran atau uang elektronik yang dapat diisi saldo maksimal Rp2 juta. "Data kecelakaan lalu lintas pemilik SIM juga akan terkoneksi dengan IRSMS (server nasional Korlantas soal informasi kecelakaan nasional)," kata dia. Peluncuran Smart SIM bakal berlangsung pada 22 September atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Kata Halim kepolisian bakal mengujicoba SIM baru ini selama enam bulan kemudian hasil evaluasi akan dijadikan bahan pertimbangan, bakal dipatenkan secara nasional atau tidak. Kontak Perkasa - Polisi menciduk dua preman yang kerap bikin resah para pedagang dan pelintas Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/9). Aksi para pemuda tersebut viral di dunia maya karena memalak para pengendara yang melintas.
"(Preman) diamankan Kamis sekira pukul 13.45 WIB. Di Pintu Keluar Blok F Pasar Tanah Abang," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (6/9). Kedua pelaku adalah Supriyatna (20), warga Kampung Bali, Tanah Abang dan M Nurhasan (39) warga Bekasi yang tinggal di Tanah Abang. Dari tangan Supriyatna, polisi mengamankan barang bukti uang hasil palak sebesar Rp54 ribu. Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik "Sementara dari Nurhasan diamankan barang bukti Rp 45 ribu," ujarnya. Petugas peciduk yang dipimpin Kasubnit Buser, Ipda M Yassin mengatakan mendapat informasi pemalakan dari warga yang menyampaikan keresahannya melalui media sosial. Aksi para preman tersebut dinilai mengkhawatirkan, karena memaksa para pelintas memberikan uang. Akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki menjadi salah satu pihak yang melaporkan kejadian tersebut. Dalam video yang diunggah Koalisi Pejalan Kaki, para preman yang diketahui lebih dari dua orang itu memalang kendaraan, dan memaksa pengemudi membuka kaca dan menyerahkan uang. Video itu hingga saat ini sudah 29 ribu kali dilihat "Tanah abang, kalo malem pickup lewat sama harus kena palak," tulis komentar salah satu akun @azakayakuwe, Jumat (6/9). Kontak Perkasa - Kecelakaan nahas yang melibatkan setidaknya 20 kendaraan di tol Cipularang sempat terekam kamera. Terlihat dalam video yang tersebar luas di aplikasi pesan singkat, kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang tewas itu terjadi karena dump truk kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan di sekitarnya.
Diakui salah satu sopir yang selamat, dump truk kehilangan kendali karena mengalami rem blong. Seperti apa cerita lengkapnya? Berikut rangkumannya yang sudah dihimpun detikcom. Dump truk terguling diduga sebagai salah satu penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di tol Cipularang kemarin (2/9/2019). Dalam sebuah cuplikan video yang diterima detikcom, tampak memang sebuah dump truk terguling hingga muatannya keluar di tempat kejadian membuat kemacetan panjang. Kemudian dalam video tersebut juga terekam detik-detik ketika ada sebuah truk lain yang tampak kehilangan kendali dan justru menabrak kendaraan lain yang tengah berhenti karena macet bahkan ada mobil yang terbakar karenanya. "Kejadian di jalur KM 91, mobil truk terbalik kita pastikan selalu berhati-hati," ujar seseorang yang merekam kejadian tersebut. Tak berselang lama, tiba-tiba ada truk yang tampak oleng datang dengan kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan yang tengah berhenti di sebelah kanan. "Wah satu lagi saudara-saudara," katanya lagi. Beny, saksi mata yang kendaraannya juga terlibat tabrakan beruntun, menceritakan detik-detik kecelakaan maut tersebut. Ia di dalam mobil dari arah Bandung menuju Jakarta, Senin (2/9/2019) siang. Lelaki tersebut menyebut satu dump truk yang melaju menabrak mobil di sampingnya, lalu mobil itu yang tertabrak truk tersebut membentur kendaraannya. "Kita posisi sebelah kanan, lalu ada dump truk, enggak tahu blong atau bagaimana, menghantam mobil sebelah kiri," kata Beny di tempat kejadian. Mobil tersebut hilang kendali usai tertabrak truk. "Mobil sebelah kiri itu menghantam mobil kita," ucap Beny. Patut diduga truk yang kehilangan kendali itu tak menggunakan engine brake. Maksudnya pada saat ia melintas di jalanan menurun, gigi berada di posisi netral. Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu bahkan kerap menemukan truk yang tak melakukan engine brake ketika melintas di tol Cipularang KM 90-an. Alasannya untuk menghemat bahan bakar. "Truk-truk yang jalan di situ tidak menggunakan engine brake, dari rata-rata 10 truk. Mungkin tujuh truk tidak menggunakan engine brake artinya dia lagi turun dia pasang persneling di netral sehingga dia melakukan pengereman sampai berasap. Saya tanya tanya kok bisa kencang banget tidak ada suara mesin. Saya tanya dengan petugas Jasa Marga yang mengawal kita 'Ya persneling-nya di netral semua'," kata Jusri. "Dalam orientasi efisiensi ekonomi, dia menetralkan persneling supaya terjadi penghematan bahan bakar solar mereka. Mereka tidak memikirkan dampak keselamatan mereka," ujar Jusri. Pihak kepolisian kemarin telah melakukan olah TKP di tempat kejadian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mengemudikan mobil memang tak asal-asalan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, salah satunya batas kecepatan. Tiap jalan memiliki batas kecepatan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi serta keramaian di sekitarnya. Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik Batas kecepatan ketika melintas di jalan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Ada empat pembagian batas kecepatan di jalan yang harus dipatuhi berdasarkan aturan tersebut yakni jalan bebas hambatan, antarkota, kawasan perkotaan, dan kawasan pemukiman. Perlu dicatat batas kecepatan di jalan ini juga berlaku secara nasional. "Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan, b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota, c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut. Jika dilihat, batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling tertinggi di antara jalanan lainnya. Penetapan batas kecepatan di jalan bebas hambatan tertinggi ditetapkan lebih rendah dengan pertimbangan frekuensi kecelakaan, fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, juga usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. Namun batas kecepatan di jalan ini kerap kali diabaikan para pengendara. Tak jarang karena mengabaikan kecepatan, kecelakaan tak bisa terhindarkan. Misalnya kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang. Pengendara kerap memacu mobilnya melebihi batas aturan kecepatan yang ditetapkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga mengatakan batas kecepatan kendaraan di Cipularang belum berubah meski serentetan kecelakaan kerap terjadi di sana. "Soal rambu di sana sudah ada 80 km/jam tadinya 100 km/jam," ujar Budi saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (3/9/2019). Alih-alih menaati peraturan, jalan angker malah dituding menjadi biang kerok setiap kecelakaan yang terjadi di sana. Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan rata-rata memang pengguna jalan tol tersebut menggeber kendaraannya lebih dari batas kecepatan maksimal. Jusri mengungkapkan sebelumnya pernah mencoba menggunakan speed gun atau kamera pengawas kecepatan di jalan tol usai kecelakaan yang menimpa istri dari Saipul Jamil. "Karena saya ketika kecelakaan Saipul Jamil bersama rekan-rekan wartawan melakukan investigasi di satu titik pada tempat almarhumah istrinya Saipul Jamil kecelakaan itu. Saya sangat kaget dengan perilaku pengemudi di situ. Rata-rata, bersama tim Jasa Marga di situ, dikawal dengan mobil patroli. Kita membawa speed detector atau speed gun, kita lihat rata-rata pengendara larinya 100 km/jam padahal kecepatan maksimum adalah 80 km/jam," ucap Jusri. Kontak Perkasa - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan operator seluler tengah membuat skenario pembukaan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
Rudiantara mengatakan langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang pada Minggu (1/9). Ketika itu, Wiranto menyebutkan Papua dan Papua Barat sudah damai pasca-demo yang berujung rusuh dan pemerintah merencanakan membuka pemblokiran akses internet. "Kominfo dan operator sedang membuat skenario pengecilan wilayah pembatasan menjadi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat," ujarnya kepada detikINET, Senin (2/9/2019) Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas Disebutkannya bahwa saat ini sedang dievaluasi 42 kota/kabupaten di kedua provinsi di Bumi Cenderawasih tersebut. "Di Kabupaten/Kota yang memang kondusif atau sudah kondusif dari sisi keamanan, layanan data/internet akan diaktifkan. Mudah-mudahan hasil evaluasi sudah ada besok (nanti-red) siang sehingga aktifasi layanan data/internet bisa dilakukan segera," tutur Menkominfo. Sekedar informasi, pemerintah pertama kali melakukan pembatasan layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat ini sejak Senin (19/8). Namun pada Rabu (21/8) pemerintah meningkatkannya jadi pemblokiran akses di wilayah tersebut. Warga di sana hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi telepon dan SMS saja. Setelah dua minggu, harapan warga di Papua untuk kembali bisa berselanar bisa dinikmati lagi. |
About Us
Archives
February 2022
|